1
Waspada
Bubur Ayam Mengandung Boraks
Bubur
ayam merupakan salah satu menu favorit kita untuk sarapan setiap harinya.
Makanan ini digemari oleh hampir semua kalangan dan semua usia, mulai dari
anak-anak hingga dewasa. Namun tanpa kita sadari, ternyata ada suatu ancaman
mengintai kesehatan tubuh kita, yaitu BORAKS! Ya, boraks yang diindikasikan
bisa mengawetkan bubur tersebut ternyata ikut dimasukkan ke dalam adonan
pembuatan bubur ayam oleh pedagang bubur ayam yang berniat curang guna
memperoleh keuntungan dengan cara mengawetkan buburnya agar bisa tetap
dipergunakan esok harinya.
Berita
mengenai Boraks yang terdapat dalam bubur ayam ini baru ditayangkan sore ini
pukul 17.00 WIB di Reportase Investigasi di Trans TV. Ternyata boraks ini
begitu diminati oleh pedagang-pedagang kecil. Namun memang tidak semua pedagang
kecil berbuat curang seperti itu. Pertimbangan faktor ekonomi lagi-lagi yang
menjadi alasan mengapa mereka nekat melakukan hal tersebut. Dengan bermodalkan
sedikit, mereka mengharapkan keuntungan yang lumayan, tanpa memikirkan dampak
atau akibat atas perbuatan mereka tersebut terhadap para konsumen.
Boraks
merupakan asam borat murni sebagai bahan pembuatan industri farmasi. Dalam
dunia industri, boraks menjadi bahan solder, bahan pembersih, pengawet kayu,
antiseptik kayu, dan pengontrol kecoa. Dalam bentuk tidak murni, sebenarnya
boraks sudah diproduksi sejak tahun 1700 di Indonesia, dalam bentuk air bleng.
Bleng biasanya dihasilkan dari ladang garam atau kawah lumpur (seperti di
Bledug Kuwu, Jawa Tengah).
Penggunaan
boraks sebagai bahan makanan sebenarnya telah dilarang oleh Pemerintah sejak
Juli 1979, hal tersebut dimantapkan kembali dengan SK Menteri Kesehatan RI No
733/Menkes/Per/IX/1988.
Boraks
tidak aman untuk dikonsumsi sebagai makanan, tetapi ironisnya penggunaan boraks
sebagai komponen dalam makanan sudah meluas di Indonesia. Mengkonsumsi makanan
yang mengandung boraks memang tidak serta merta berakibat buruk terhadap
kesehatan, tetapi apabila boraks masuk ke dalam tubuh manusia, maka akan
menumpuk sedikit demi sedikit karena diserap dalam tubuh manusia secara
kumulatif. Dan akibat/efeknya akan dirasakan di kemudian hari.
Dampak
karena seringnya mengonsumsi makanan yang mengandung boraks akan menyebabkan
gangguan otak, hati, dan ginjal. Dalam jumlah banyak, boraks menyebabkan demam,
anuria (tidak terbentuknya urin), koma, merangsang sistem saraf pusat, menimbulkan
depresi, apatis, sianosis, tekanan darah turun, kerusakan ginjal, pingsan,
hingga kematian.
Boraks
biasanya dipakai dalam pembuatan makanan berikut ini: kerupuk beras, sebagai
komponen pembantu pembuatan gendar (adonan calon kerupuk), mi, lontong (sebagai
pengeras), ketupat (sebagai pengeras), bakso (sebagai pengawet dan pengeras),
kecap (sebagai pengawet)
Pedagang
bubur ayam keliling yang sempat diliput oleh stasiun TV tersebut, menjelaskan
bagaimana cara dia membuat buburnya dengan menggunakan boraks tersebut, juga
mengakui bahwa ia memang sengaja memasukkan boraks tersebut ke dalam adonan
buburnya saat dimasak. Untuk ukuran beras 2 kg, maka boraks yang dimasukkan
sebanyak 1/2 sendok makan ke dalam adonan buburnya, kemudian ditambahkan garam
dan vetsin. Dia mengakui tidak mengetahui adanya bahaya yang mengancam tubuh
manusia bila terus menerus mengkonsumsi bubur yang dicampuri boraks. Dia juga
mengatakan bahwa hampir setiap pedagang bubur ayam selalu mencampurkan boraks
tersebut.
Melihat
fenomena dan fakta tersebut, hendaknya kita bisa membedakan bubur ayam yang
mengandung boraks dan yang tidak menggunakan boraks. Memang tidak mudah untuk
membedakannya, karena tampilan keduanya sama-sama encer dan putih. Cara
membedakannya adalah untuk bubur ayam yang dicampuri boraks, biasanya tekstur
buburnya tidak akan berubah dalam jangka waktu tertentu, masih tetap encer,
namun apabila kita memegang tekstur buburnya, maka akan terasa lengket di
tangan seperti lem. Sedangkan untuk bubur ayam yang tidak mengandung boraks,
tekstur buburnya akan mengental dan mengeras dalam jangka waktu tertentu,
karena air yang terkandung di dalam bubur tersebut akan menyatu dengan
buburnya. Bila kita pegang pun tidak akan terasa lengket.
Semoga
informasi ini bermanfaat untuk kita semua. Agar kita merasa aman dan tidak
khawatir akan kandungan boraks tersebut, hendaknya kita bisa membuat bubur ayam
sendiri, terutama bila kita bermaksud untuk memberikan bubur ayam tersebut
kepada buah hati kita. Waspadailah penggunaan boraks ini dalam makanan yang
anda konsumsi, karena ternyata boraks juga sering dicampurkan ke dalam adonan
pembuatan otak-otak. Pemberian boraks ini mampu menghilangkan mikroba bau busuk
ikan yang merupakan bahan dasar pembuatan otak-otak.
2Waspada Jajanan SD Mengandung Rhodamin B dan
Pewarna Tekstil
Tim reportase Investigasi berkunjung ke sekolah – sekolah
untuk meihat apa saja yang makanan dan minuman yang dijual. Namun kita harus
hati-hati terhadap pewarnanya. Sekarang, di sekolah-sekolah, serta
tempat-tempat penjualan pangan lainnya banyak dijual makanan dan minuman yang
mengandung pewarna buatan.
Contoh
makanan dan minuman yang dicampur dengan pewarna buatan : sirop, es cendol,
pacar cina, sambal, bumbu rending, ikan kakap merah, kerang, dll.
Tim
reportase investigasi juga membeli jajanan yang ada di sekolah-sekolah. Lalu
membawa contoh jajanan tersebut ke laboratorium. Dan setelah di periksa,
hasilnya beberapa makanan positif mengandung zat rhodamin B yang biasanya ada pada
pewarna tekstil. Pewarna makanan yang alami contohnya adalah daun suji, kunyit,
dan daun pandan. Namun untuk menghematnya, pedagang menggunakan pewarna buatan
untuk membuat pangananya.
Contohnya
pada sirup. Cara pembuatannya juga sangat mudah. Dalam proses pembuatan sirup
juga banyak yang menggunakan pewarna tekstil. Cara pembuatan sirup adalah air
tanah yang mentah lalu dicampur dengan pewarna tekstil kemudian diberi gula.
Guna pewarna buatan adalah untuk menarik orang yang melihatnya agar tertarik
untuk membeli. Lalu, sirup yang sudah jadi dimasukkan ke botol. Cara
mendapatkan botol bekas sangat mudah karena dapat dibeli dari pemulung. Lalu
untuk menutup botol, digunakan tutup botol bekas yang dibersihkan kembali.
Kemudian di tutup menggunakan tutup botol bekas.
3.
Ketentuan Pidana
Penggunaan bahan
tambahan yang dilarang merupakan pelanggaran yang diatur pada pasal 56 UU No. 7 tahun 1996 tentang pangan.
Bunyi pasal tersebut adalah:
Pasal
56
Barangsiapa karena kelalaiannya:
a. menyelenggarakan kegiatan atau
proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam
keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8;
b. menggunakan
bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan
bahan tambahan pangan secara melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
c. menggunakan
bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan dan atau bahan apa pun
yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan
manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
d. mengedarkan
pangan yang dilarang untuk diedarkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e;
dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda
paling banyak
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar