Selasa, 27 Maret 2012

KASUS – KASUS PENYALAHGUNAAN BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN TAMBAHAN PANGAN


1  Waspada Bubur Ayam Mengandung Boraks

Bubur ayam merupakan salah satu menu favorit kita untuk sarapan setiap harinya. Makanan ini digemari oleh hampir semua kalangan dan semua usia, mulai dari anak-anak hingga dewasa. Namun tanpa kita sadari, ternyata ada suatu ancaman mengintai kesehatan tubuh kita, yaitu BORAKS! Ya, boraks yang diindikasikan bisa mengawetkan bubur tersebut ternyata ikut dimasukkan ke dalam adonan pembuatan bubur ayam oleh pedagang bubur ayam yang berniat curang guna memperoleh keuntungan dengan cara mengawetkan buburnya agar bisa tetap dipergunakan esok harinya.
Berita mengenai Boraks yang terdapat dalam bubur ayam ini baru ditayangkan sore ini pukul 17.00 WIB di Reportase Investigasi di Trans TV. Ternyata boraks ini begitu diminati oleh pedagang-pedagang kecil. Namun memang tidak semua pedagang kecil berbuat curang seperti itu. Pertimbangan faktor ekonomi lagi-lagi yang menjadi alasan mengapa mereka nekat melakukan hal tersebut. Dengan bermodalkan sedikit, mereka mengharapkan keuntungan yang lumayan, tanpa memikirkan dampak atau akibat atas perbuatan mereka tersebut terhadap para konsumen.
Boraks merupakan asam borat murni sebagai bahan pembuatan industri farmasi. Dalam dunia industri, boraks menjadi bahan solder, bahan pembersih, pengawet kayu, antiseptik kayu, dan pengontrol kecoa. Dalam bentuk tidak murni, sebenarnya boraks sudah diproduksi sejak tahun 1700 di Indonesia, dalam bentuk air bleng. Bleng biasanya dihasilkan dari ladang garam atau kawah lumpur (seperti di Bledug Kuwu, Jawa Tengah).
Penggunaan boraks sebagai bahan makanan sebenarnya telah dilarang oleh Pemerintah sejak Juli 1979, hal tersebut dimantapkan kembali dengan SK Menteri Kesehatan RI No 733/Menkes/Per/IX/1988.
Boraks tidak aman untuk dikonsumsi sebagai makanan, tetapi ironisnya penggunaan boraks sebagai komponen dalam makanan sudah meluas di Indonesia. Mengkonsumsi makanan yang mengandung boraks memang tidak serta merta berakibat buruk terhadap kesehatan, tetapi apabila boraks masuk ke dalam tubuh manusia, maka akan menumpuk sedikit demi sedikit karena diserap dalam tubuh manusia secara kumulatif. Dan akibat/efeknya akan dirasakan di kemudian hari.
Dampak karena seringnya mengonsumsi makanan yang mengandung boraks akan menyebabkan gangguan otak, hati, dan ginjal. Dalam jumlah banyak, boraks menyebabkan demam, anuria (tidak terbentuknya urin), koma, merangsang sistem saraf pusat, menimbulkan depresi, apatis, sianosis, tekanan darah turun, kerusakan ginjal, pingsan, hingga kematian.
Boraks biasanya dipakai dalam pembuatan makanan berikut ini: kerupuk beras, sebagai komponen pembantu pembuatan gendar (adonan calon kerupuk), mi, lontong (sebagai pengeras), ketupat (sebagai pengeras), bakso (sebagai pengawet dan pengeras), kecap (sebagai pengawet)
Pedagang bubur ayam keliling yang sempat diliput oleh stasiun TV tersebut, menjelaskan bagaimana cara dia membuat buburnya dengan menggunakan boraks tersebut, juga mengakui bahwa ia memang sengaja memasukkan boraks tersebut ke dalam adonan buburnya saat dimasak. Untuk ukuran beras 2 kg, maka boraks yang dimasukkan sebanyak 1/2 sendok makan ke dalam adonan buburnya, kemudian ditambahkan garam dan vetsin. Dia mengakui tidak mengetahui adanya bahaya yang mengancam tubuh manusia bila terus menerus mengkonsumsi bubur yang dicampuri boraks. Dia juga mengatakan bahwa hampir setiap pedagang bubur ayam selalu mencampurkan boraks tersebut.
Melihat fenomena dan fakta tersebut, hendaknya kita bisa membedakan bubur ayam yang mengandung boraks dan yang tidak menggunakan boraks. Memang tidak mudah untuk membedakannya, karena tampilan keduanya sama-sama encer dan putih. Cara membedakannya adalah untuk bubur ayam yang dicampuri boraks, biasanya tekstur buburnya tidak akan berubah dalam jangka waktu tertentu, masih tetap encer, namun apabila kita memegang tekstur buburnya, maka akan terasa lengket di tangan seperti lem. Sedangkan untuk bubur ayam yang tidak mengandung boraks, tekstur buburnya akan mengental dan mengeras dalam jangka waktu tertentu, karena air yang terkandung di dalam bubur tersebut akan menyatu dengan buburnya. Bila kita pegang pun tidak akan terasa lengket.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua. Agar kita merasa aman dan tidak khawatir akan kandungan boraks tersebut, hendaknya kita bisa membuat bubur ayam sendiri, terutama bila kita bermaksud untuk memberikan bubur ayam tersebut kepada buah hati kita. Waspadailah penggunaan boraks ini dalam makanan yang anda konsumsi, karena ternyata boraks juga sering dicampurkan ke dalam adonan pembuatan otak-otak. Pemberian boraks ini mampu menghilangkan mikroba bau busuk ikan yang merupakan bahan dasar pembuatan otak-otak.

2Waspada Jajanan SD Mengandung Rhodamin B dan Pewarna Tekstil
             Tim reportase Investigasi berkunjung ke sekolah – sekolah untuk meihat apa saja yang makanan dan minuman yang dijual. Namun kita harus hati-hati terhadap pewarnanya. Sekarang, di sekolah-sekolah, serta tempat-tempat penjualan pangan lainnya banyak dijual makanan dan minuman yang mengandung pewarna buatan. Contoh makanan dan minuman yang dicampur dengan pewarna buatan : sirop, es cendol, pacar cina, sambal, bumbu rending, ikan kakap merah, kerang, dll.

Tim reportase investigasi juga membeli jajanan yang ada di sekolah-sekolah. Lalu membawa contoh jajanan tersebut ke laboratorium. Dan setelah di periksa, hasilnya beberapa makanan positif mengandung zat rhodamin B yang biasanya ada pada pewarna tekstil. Pewarna makanan yang alami contohnya adalah daun suji, kunyit, dan daun pandan. Namun untuk menghematnya, pedagang menggunakan pewarna buatan untuk membuat pangananya.
Contohnya pada sirup. Cara pembuatannya juga sangat mudah. Dalam proses pembuatan sirup juga banyak yang menggunakan pewarna tekstil. Cara pembuatan sirup adalah air tanah yang mentah lalu dicampur dengan pewarna tekstil kemudian diberi gula. Guna pewarna buatan adalah untuk menarik orang yang melihatnya agar tertarik untuk membeli. Lalu, sirup yang sudah jadi dimasukkan ke botol. Cara mendapatkan botol bekas sangat mudah karena dapat dibeli dari pemulung. Lalu untuk menutup botol, digunakan tutup botol bekas yang dibersihkan kembali. Kemudian di tutup menggunakan tutup botol bekas.
3.     
 Ketentuan Pidana
Penggunaan bahan tambahan yang dilarang merupakan pelanggaran yang diatur pada  pasal 56 UU No. 7 tahun 1996 tentang pangan. Bunyi pasal tersebut adalah:
Pasal 56
Barangsiapa karena kelalaiannya:

a. menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;

b. menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan pangan secara melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);

c. menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan dan atau bahan apa pun yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);

d. mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e;

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda
paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar